Alur Proses Mediasi
Panduan sistematis dari pendaftaran kasus hingga tercapainya kesepakatan damai (Akta Perdamaian) yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ajukan Kasus SekarangLangkah Menuju Perdamaian
Panduan eksklusif tahapan penyelesaian sengketa — dari konsultasi awal hingga pencapaian kesepakatan yang mengikat secara hukum.
Tahap Pra Mediasi
Tahap Pra Mediasi
- Klien menghubungi Admin Puraka (klik tombol di bawah) untuk memulai proses konsultasi awal dan menyampaikan gambaran permasalahan yang ingin dimediasi.
- Klien mengisi Form Konsultasi Awal untuk mempermudah proses asesmen mendalam oleh Tim Pakar Puraka.
- Pelaksanaan Sesi Konsultasi dengan Tim Puraka untuk mendiskusikan kebutuhan, ekspektasi, dan kelayakan proses mediasi.
Setelah konsultasi awal, terdapat dua jalur tindak lanjut berdasarkan persetujuan para pihak yang bersengketa:
Persiapan Proses Mediasi
- Pemilihan Mediator & mandat
- Penyusunan kontrak mediasi
- Asesmen lanjutan jika perlu
Mekanisme Alternatif
- Pendampingan hukum formal
- Perwakilan di luar ruang mediasi
- Negosiasi bipartit langsung
Tahap Pelaksanaan Mediasi
Sesi mediasi dilaksanakan secara terstruktur dalam 8 langkah berurutan untuk memastikan proses yang adil, terarah, dan menghasilkan kesepakatan yang optimal.
Pengantar
Pembukaan sesi resmi oleh Mediator bersertifikat
Paparan Masalah
Presentasi perspektif dari masing-masing pihak
Kesepahaman Awal
Perumusan titik-titik kesamaan pandangan awal
Perumusan Masalah
Penetapan isu inti & agenda prioritas mediasi
Sesi Negosiasi
Diskusi interaktif dan tawar-menawar solusi
Kaukus (Opsi)
Pertemuan privat tertutup dengan masing-masing pihak
Kesepakatan
Penyusunan draf dan penandatanganan dokumen
Penutup
Penutupan resmi sesi mediasi oleh Mediator
Tahap Pelaksanaan Mediasi
Tahap Pasca Mediasi
Tahap Pasca Mediasi
Tahap akhir untuk memastikan kesepakatan tidak hanya terdokumentasi, tetapi memiliki legalitas kuat dan dilaksanakan dengan itikad baik.
- Legalisasi Dokumen: Review, finalisasi, dan penguatan dokumen kesepakatan agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Pelaksanaan Kesepakatan: Para pihak mengeksekusi kewajiban dan hak secara sukarela sesuai dengan akta perdamaian.
- Monitoring & Evaluasi: Pemantauan berkala (jika diatur dalam kontrak) untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan mulus.
Siap Menemukan Solusi Damai?
Konsultasikan sengketa Anda dengan Tim Pakar Puraka. Kami menjamin kerahasiaan, profesionalisme, dan objektivitas dalam setiap tahapan.