AZLAW&PURAKA
Panduan Tahapan

Alur Proses Mediasi

Panduan sistematis dari pendaftaran kasus hingga tercapainya kesepakatan damai (Akta Perdamaian) yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ajukan Kasus Sekarang

Langkah Menuju Perdamaian

Panduan eksklusif tahapan penyelesaian sengketa — dari konsultasi awal hingga pencapaian kesepakatan yang mengikat secara hukum.

01
Fase Pertama

Tahap Pra Mediasi

  • Klien menghubungi Admin Puraka (klik tombol di bawah) untuk memulai proses konsultasi awal dan menyampaikan gambaran permasalahan yang ingin dimediasi.
  • Klien mengisi Form Konsultasi Awal untuk mempermudah proses asesmen mendalam oleh Tim Pakar Puraka.
  • Pelaksanaan Sesi Konsultasi dengan Tim Puraka untuk mendiskusikan kebutuhan, ekspektasi, dan kelayakan proses mediasi.

Setelah konsultasi awal, terdapat dua jalur tindak lanjut berdasarkan persetujuan para pihak yang bersengketa:

Lanjut Mediasi
Persiapan Proses Mediasi
  • Pemilihan Mediator & mandat
  • Penyusunan kontrak mediasi
  • Asesmen lanjutan jika perlu
Tidak Lanjut
Mekanisme Alternatif
  • Pendampingan hukum formal
  • Perwakilan di luar ruang mediasi
  • Negosiasi bipartit langsung
Fase Kedua

Tahap Pelaksanaan Mediasi

Sesi mediasi dilaksanakan secara terstruktur dalam 8 langkah berurutan untuk memastikan proses yang adil, terarah, dan menghasilkan kesepakatan yang optimal.

1
Pengantar

Pembukaan sesi resmi oleh Mediator bersertifikat

2
Paparan Masalah

Presentasi perspektif dari masing-masing pihak

3
Kesepahaman Awal

Perumusan titik-titik kesamaan pandangan awal

4
Perumusan Masalah

Penetapan isu inti & agenda prioritas mediasi

5
Sesi Negosiasi

Diskusi interaktif dan tawar-menawar solusi

6
Kaukus (Opsi)

Pertemuan privat tertutup dengan masing-masing pihak

7
Kesepakatan

Penyusunan draf dan penandatanganan dokumen

8
Penutup

Penutupan resmi sesi mediasi oleh Mediator

02
03
Fase Ketiga

Tahap Pasca Mediasi

Tahap akhir untuk memastikan kesepakatan tidak hanya terdokumentasi, tetapi memiliki legalitas kuat dan dilaksanakan dengan itikad baik.

  • Legalisasi Dokumen: Review, finalisasi, dan penguatan dokumen kesepakatan agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  • Pelaksanaan Kesepakatan: Para pihak mengeksekusi kewajiban dan hak secara sukarela sesuai dengan akta perdamaian.
  • Monitoring & Evaluasi: Pemantauan berkala (jika diatur dalam kontrak) untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan mulus.

Siap Menemukan Solusi Damai?

Konsultasikan sengketa Anda dengan Tim Pakar Puraka. Kami menjamin kerahasiaan, profesionalisme, dan objektivitas dalam setiap tahapan.