Layanan Puraka

Alur Proses Mediasi

Panduan eksklusif tahapan penyelesaian sengketa — dari konsultasi awal hingga pencapaian kesepakatan yang mengikat secara hukum.

01
Fase Pertama
Tahap Pra Mediasi

Permohonan & Konsultasi Awal

  • Klien menghubungi Admin Puraka (klik tombol di bawah) untuk memulai proses konsultasi awal dan menyampaikan gambaran permasalahan yang ingin dimediasi.
  • Klien mengisi Form Konsultasi Awal untuk mempermudah proses asesmen mendalam oleh Tim Pakar Puraka.
  • Pelaksanaan Sesi Konsultasi dengan Tim Puraka untuk mendiskusikan kebutuhan, ekspektasi, dan kelayakan proses mediasi.

Tindak Lanjut ke Para Pihak

Setelah konsultasi awal, terdapat dua jalur tindak lanjut berdasarkan persetujuan para pihak yang bersengketa:

Lanjut Mediasi

Persiapan Proses Mediasi

  • Pemilihan mediator & mandat
  • Penyusunan kontrak mediasi
  • Asesmen lanjutan jika perlu
Tidak Lanjut

Mekanisme Alternatif

  • Pendampingan hukum formal
  • Perwakilan di luar ruang mediasi
  • Negosiasi bipartit langsung
02
Fase Kedua
Tahap Pelaksanaan Mediasi

Pertemuan Mediasi — Mediator & Para Pihak

Sesi mediasi dilaksanakan secara terstruktur dalam 8 langkah berurutan untuk memastikan proses yang adil, terarah, dan menghasilkan kesepakatan yang optimal.

  1. 1

    Pengantar

    Pembukaan sesi resmi oleh mediator bersertifikat

  2. 2

    Paparan Masalah

    Presentasi perspektif dari masing-masing pihak

  3. 3

    Kesepahaman Awal

    Perumusan titik-titik kesamaan pandangan awal

  4. 4

    Perumusan Masalah

    Penetapan isu inti & agenda prioritas mediasi

  5. 5

    Sesi Negosiasi

    Diskusi interaktif dan tawar-menawar solusi

  6. 6

    Kaukus (Opsi)

    Pertemuan privat tertutup dengan masing-masing pihak

  7. 7

    Kesepakatan

    Penyusunan draf dan penandatanganan dokumen

  8. 8

    Penutup

    Penutupan resmi sesi mediasi oleh mediator

03
Fase Ketiga
Tahap Pasca Mediasi

Penguatan & Pemantauan Kesepakatan

Tahap akhir untuk memastikan kesepakatan tidak hanya terdokumentasi, tetapi memiliki legalitas kuat dan dilaksanakan dengan itikad baik.

  • Legalisasi Dokumen: Review, finalisasi, dan penguatan dokumen kesepakatan agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  • Pelaksanaan Kesepakatan: Para pihak mengeksekusi kewajiban dan hak secara sukarela sesuai dengan akta perdamaian.
  • Monitoring & Evaluasi: Pemantauan berkala (jika diatur dalam kontrak) untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan mulus.
Scroll to Top