• Penilaian (Assessment): untuk mendapatkan gambaran potensi, dampak sosial dan konflik sebagai bahan perumusan perencanaan penyelesaian dan pemantauannya;

    Perencanaan (planning): Menyusun peta jalan mencegah potensi dan meresolsui dampak sosial dan konflik yang sudah terjadi.

    ➢ Pelatihan-Pelatihan (Trainings): Menjawab kebutuhan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia dengan berbagai paket pelatihan yang relevan, seperti Manajemen resolusi konflik, keahlian negosiasi, keahlian Mediasi (termasuk sertifikasi), Asesment konflik dan dampak sosial, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Resolusi Konflik, Penerapan prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent), Paralegal, menyusun kesepakatan/kontrak, dan pelatihan lain yang relevan.

    Pemetaan Partisipatif (Participatory Mapping): Mendokumentasikan suatu objek (areal atau wilayah) untuk mendapatkan data spasial yang akurat, kemudian bisa digunakan untuk menyusun grand desain perencanaan dan resolusi.

    Negosiasi (Negotiation): Membantu merumuskan strategi negosiasi terbaik untuk mencapaikan kesepakatan.

    Mediasi dan Fasilitasi (Mediation and Facilitation): Membantu para pihak mencapai proses dialog dengan menghasilkan kesepakatan yang memuaskan dan tanpa ada yang dikalahkan.

    Konsiliasi (Konsiliation): Menjembatani komunikasi antar pihak sehingga dicapai keinginan menyelesaikan dampak dan konflik.

    Dialog kebijakan (Policy Dialog): Menjembatani dialog-dialog membahas kebijakan yang sedang menjadi perhatian publik.

    Monitoring dan perbaikan terus menerus (Monitoring and continous improvement): Membantu para pihak menciptakan kondisi yang kondusif untuk melaksanakan berbagai kesepakatan dan kerjasama, serta memberikan bimbingan dan saran-saran untuk perbaikan.

    Panduan dan standar operasional yang akuntabel (Accountable Guidelines and Operational Standards): Menterjemahkan praktik-praktik terbaik (best practise) menjadi panduan kerja yang bisa diterapkan dalam operasional sehari-hari suatu unit manajemen atau komunitas.

    Keadilan Tata Kuasa (Tenure Justice): Mendukung setiap inisiatif yang mendorong keadilan tata kuasa, tata kelola dan tata perijinan dalam pengelolaan sumber daya alam dan agraria.

  • CONFLICT RESOLUTION CENTER (CRC) for the responsible social governance and Conflict Resolution through:

    ➢ Assessment : to get the picture of potential, social impact and conflict as formulation of resolution planning and its monitoring;

    ➢ Planning: Drafting the road map to prevent and to resolve the potential social impact and to the existing conflict.

    Trainings: Answering the institutional capacity building needs and the human resource with various relevant trainings such as, conflict resolution management, negotiation skill, mediation skill (including certification), conflict assessment and social impact, human rights and conflict resolution, FPIC (Free, Prior and Informed Consent) implementation, paralegal, agreement/contract drafting, and other relevant trainings.

    ➢ Participatory Mapping: documented an object (areal or region) to get an accurate spatial data that can be used to draft a grand design of planning and resolution.

    ➢ Negotiation: assist in formulate the best negotiation strategies to reach an agreement.

    ➢ Mediation and Facilitation: assist the parties to reach a dialog with satisfactory agreement and without      anyone being defeated.

     Conciliation: bridging the communication between the parties so that the urge to solve the impact and the conflict can be achieved.

     Policy Dialog: bridging dialogues to discuss the policies that being public concern.

     Monitoring and continuous improvement: assist the parties to create conducive condition to implement various agreement and cooperation as well to provide guidance and suggestions to improve.

     Accountable Guidelines and Operational Standards: interpret the best practices become working guideline that can be implemented in day to day operational of a management unit or community.

    ➢ Tenure Justice: Support every initiative that encouraging tenure justice, governance and permit in natural resource and agrarian management.