• Monitoring dan perbaikan terus menerus:  Membantu para pihak menciptakan kondisi yang kondusif untuk melaksanakan berbagai kesepakatan dan kerjasama, serta memberikan bimbingan dan saran-saran untuk perbaikan.
  • Monitoring and continuous improvement: assist the parties to create conducive condition to implement various agreement and cooperation as well to provide guidance and suggestions to improve.