Bogor, AZ Law & Conflict Resolution Center bekerjasama dengan Indonesian Institute for Conflict Transformation (IICT) mengadakan pelatihan sertifikasi mediator dengan menghadirkan langsung trainer dari Pokja Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI. Tujuan dari diadakannnya pelatihan ini untuk mencetak sebanyak mungkin Mediator Professional di Indonesia yang berperan sebagai juru damai di masyarakat sebagai usaha penyelesaian berbagai kasus melalui Alternative Dispute Resolution (ADR).

Pelatihan dibuka oleh Ahmad Zazali direktur AZ Law & Conflict Resolution Center dan Ibu Sri Mamudji Direktur IICT. Dalam sambutannya disampaikan “kebutuhan akan mediator tidak lagi terbatas pada kasus-kasus perdata, bahkan untuk kasus pidana, saat ini bisa di kedepankan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa demi tercapainya keadilan yang memuaskan bagi para pihak”. Maka disinilah mengapa seorang mediator dituntut untuk bisa netral dalam mengawal proses mediasi.

Pelatihan selama 5 hari ini menggembleng 15 peserta dari berbagai latar belakang instansi. Peserta terdiri dari perusahaan HTI, perusahaan tambang, NGO, dan Dinas Kehutanan Aceh. Yang kesemua peserta tersebut dapat membantu penyelesaian berbagai konflik yang ada di wilayah kerja masing-masing. Sehingga tidak terjadi lagi konflik-konflik di masyarakat yang dapat menimbulkan berbagai kerugian, atau paling tidak membantu para hakim di pengadilan negeri untuk mengurangi penumpukan kasus yang selama ini terjadi. PerMA 1 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan membuka seluas-luasnya kepada masyarakat yang berkomitmen membatu tugas-tugas mediasi yang selama ini diemban oleh seorang hakim, sebelum memasuki persidangan.

Dengan adanya pelatihan ini, peserta dibekali wawasan, skill, dan berbagai teori, yang dibutuh seorang untuk menjadi mediator professional. Dan bagi mereka dinyatakan lulus sebagai mediator bersertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga terakreditasi MA, bisa mendaftar menjadi mediator resmi di pengadilan negeri setempat.

Lebih dari 40 jam pelajaran diberikan kepada peserta, mulai dari materi pemetaan dan analisis konflik, dimana peserta dipahamkan bagaimana cara memetakan elemen-elemen yang berperan dalam konflik dan juga cara menganalisa berbagai kepentingan didalamnya. Dilanjutkan dengan pembekala berbagai alternatif atau bentuk penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh dalam negosiasi. Memahami isu, posisi (tuntutan), dan kepentingan menjadi bekal yang sangat penting bagi seorang mediator dalam memfasilitasi perundingan. Begitu juga dengan materi tahapan mediasi, teknik, dan keterampilan dalam mediasi menjadi dasar yang harus dilaksanakan.

Sedangkan materi merancang kesepakatan disampaikan langsung oleh perwakilan Pokja Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI yaitu bapak Edy Wibowo, dalam kesempatan ini peserta dibekali wawasan bagaimana merumuskan kesepakatan dan menuliskannya untuk kemudian disahkan oleh pengadilan dalam bentuk akta perdamaian. Selain itu beliau juga memberikan sesi kode etik mediator yang harus ditaati implementasi dari PerMA No. 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan.

Leave a Comment