- LAW OFFICES untuk Resolusi Hukum yang berkeadilan, bermanfaat dan berkepastian, berupa namun tidak terbatas hukum perdata, pidana, perpajakan, pertanahan, lingkungan hidup, perkebunan, kehutanan, pertambangan, perairan dan kelautanan, serta perburuhan melalui kegiatan:
• Konsultasi (Consultation): Memberikan nasihat-nasihat hukum kepada pihak yang membutuhkan dalam rangka mencegah maupun menyelesaikan masalahnya dengan arif dan bijaksana;
• Pendapat Hukum (Legal Opinion): Memberikan pendapat hukum untuk menghindari sengketa maupun menyelesaikan sengketa baik secara lisan maupun tertulis.
• Kepatuhan Hukum (Legal Compliance): Membantu kelembagaan dan individu untuk terhindar atau memulihkan dari kesalahan-kesalahan sehingga tercipta tata kelola yang baik.
• Pendampingan Hukum (Legal Assistance/Advisor): Diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan dalam rangka penyelesaian sengketa baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
• Penyusunan Peraturan (Legal Drafting): Membantu perumusan berbagai ketentuan atau peraturan baik itu berupa peraturan perundang-undangan maupun perjanjian/kontrak kerjasama.
• Bantuan Hukum (Legal Aid): Diberikan untuk kepentingan publik atau kepada pihak yang kurang mampu sebagai tanggung jawab profesi dan sosial dalam mewujudkan keadilan sosial dan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.
- LAW OFFICES for justice, beneficiary and certainty legal resolution, in form of but not limited only on law of civil, criminal, land, environmental, plantation, forestry, mining, maritime and marine and labor but also through activities, such as;
• Consultation: to provide legal advice to the party in need in order to prevent or resolve the problem wisely and prudently;
• Legal Opinion: to provide legal opinion to avoid the dispute or to resolve the dispute either verbally or written;
• Legal Compliance: to assist the institution or individually to avoid or recovering from mistakes so that created good governance.
• Legal Assistance/Advisor: given to parties in need in order to resolve the dispute either inside the court or outside according to the applicable legislation;
• Legal Drafting: to assist in formulating various provisions or regulations either its legislation or agreement/ cooperation contract.
• Legal Aid: given to public interest or to the less fortunate parties as professional and social responsibility in realizing social justice and educating the life of nation and state.
- Home
- About
- OUR SERVICES
- CRC SERVICES
- Penilaian (Assessment)
- Perencanaan (Planning)
- Pemetaan Partisipatif (Participatory Mapping)
- Negosiasi (Negotiation)
- Mediasi dan Fasilitasi (Mediation and Facilitation)
- Keadilan Tata Kuasa (Tenure Justice)
- Konsiliasi (Consiliation)
- Dialog kebijakan (Policy Dialog)
- Monitoring dan perbaikan terus menerus (Monitoring and continous improvement)
- Panduan dan standar operasional yang akuntabel
- LEGAL SERVICES
- CRC SERVICES
- Publications
- Contact us