Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menepati janjinya mengumumkan hasil verifikasi 192 ijin perusahaan yang dicabut Menteri LHK melalui SK No. 1 tahun 2002 yang sempat beredar dan menghebohkan kalangan pengusaha serta mendapat apresiasi positif dari kalangan CSO/NGO.
Ternyata satgas yang dibentuk melalui Perpres 1 tahun 2022 untuk memverifikasi 192 ijin kehutanan tersebut hanya meloloskan 15 perusahaan saja yang benar-benar dicabut. Sisanya tetap bisa menjalankan operasional perusahaan seperti biasa.
Menteri Investasi/Kepala BKPM sekaligus Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi ini mengatakan dari seluruh izin yang dicabut tersebut, tiga di antaranya mengantongi hak pelepasan kawasan hutan (PKH) dengan total area 84.521,72 hektare. Sedangkan 12 perusahaan lainnya memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dengan total area 397.677 hektare.
Keputusan mencabut 15 ijin tersebut adalah tindak lanjut atas Laporan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi kepada Presiden pada tanggal 17 Maret 2022. Mekanisme pencabutan perizinan berdasarkan data dari kementerian dan lembaga yang telah diklarifikasi serta clean and clear untuk dieksekusi pencabutannya.
Dalam keterangannya pada 31 Meret 2022, Menteri Investasi/Kepala BKPM menjelaskan proses verifikasi yang dilakukan, meliputi perizinan lanjutan oleh perusahaan, kegiatan di lapangan termasuk peruntukannya, dan pelaksanaan kewajiban perusahaan yang salah satunya terkait pembayaran kepada negara. Dalam proses ini, satgas terbuka bagi perusahaan untuk mengajukan klarifikasi.
Berikut daftar 15 perusahaan yang izin konsesi kawasan hutannya dicabut yaitu PT Permata Nusa Mandiri, PT Tunas Agung Sejahtera, PT Menara Wasior, PT Melapi Timber, PT Aceh Inti Timber, KSU Mayang Putriprima, PT Rimba Penyangga Utama, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Lantabura Mentari Sejahtera, PT Bangkanesia, PT Koin Nesia, PT Wono Indonsiaga, PT Rimba Equator Permai, PT Elbana Abadi Jaya, dan PT Sumber Mitra Jaya (Sarmi).
Kepada siapa Pengelolaan areal yang dicabut diberikan?
Menurut arahan Presiden Jokowi pada Jumat, 7 Januari 2022 lalu, areal perusahaan yang telah dicabut izinnya akan diserahkan kembali kepada kelompok adat, koperasi, BUMD, pengusaha nasional dan daerah yang memenuhi syarat, organisasi keagamaan, organisasi koperasi. Dengan tujuan agar supaya betul-betul terjadi pemerataan hak dan akses terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam.
Nantinya kelompok masyarakat hingga organisasi keagamaan itu direncanakan akan dikolaborasikan dengan pengusaha atau perusahaan yang hebat atau kredibel. Siapa kelompok masyarakat dan perusahaan nasional yang dimaksud sebaiknya juga dibuka secara transparan kepada publik, agar jangan sampai areal tersebut jatuh pada lingkaran kelompok tertentu saja. Dalam masalah ini, sebaiknya KPK juga aktif memberikan pengawasan.
Penulis: Ahmad Zazali, Senior Associate AZ Law Office & Conflict Resolution Center