Kecelakaan transportasi tidak dapat diduga dan dapat menimpa siapa saja, namun patut diketahui seandainya terjadi kecelakaan pada sebuah moda transportasi umum, apa saja tanggung jawab penyedia jasa yang menyebabkan kerugian bagi penumpang bahkan sampai meninggal dunia, cacat tetap, atau luka luka.

Baca Juga ! Alternatif Penyelesaian Sengketa

Apa saja hak para korban dan keluarga yang ditinggalkan mereka yang tertimpa musibah? Karena tidak jarang, keluarga hanya berserah pada keadaan, lalu berhenti sampai disini saja. Padahal, di balik duka, ada beberapa hal yang menjadi hak mereka. Setidaknya, ada tiga hal yang menjadi hak yang bisa membantu perekonomian keluarga nantinya.

Khusus untuk korban kecelakaan yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat, diatur oleh Pemerintah dalam Pasal 141 ayat (1) UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Kemudian diperjelas dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan No.77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, di mana penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat diberi

Pertama, ganti kerugian Rp 1,25 miliar per penumpang, sedangkan yang meninggal di luar pesawat (saat meninggalkan ruang tunggu bandara ke pesawat atau saat turun dari pesawat ke ruang kedatangan bandara tujuan dan/atau bandara transit), diberi ganti rugi Rp 500 juta.

Dirincikan lagi dalam Pasal 3 huruf c angka 1 Permenhub No.77/2011, bagi penumpang yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberi ganti rugi Rp 1,25 miliar. Pun untuk cacat tetap seperti kehilangan satu mata dan pendengaran mendapat ganti rugi Rp 150 juta. Sementara bagi penumpang yang kehilangan salah satu ruas jari atau salah satu jari akan mendapat ganti rugi mulai dari Rp 11,5 – 125 juta.

Kedua, santunan dari Jasa Raharja, yaitu: Meninggal Dunia & Cacat Tetap (Rp 50 jt), Perawatan (Rp 25 jt), Penggantian Biaya Penguburan (Rp 4 jt), Biaya P3K & Ambulance (Rp 1,5 jt)

Ketiga, /atau ahli waris/korban bisa mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk ganti rugi tambahan.

Semoga di masa depan tidak terjadi lagi kecelakaan yang menyebabkan kesedihan dan keluarga kehilangan tulang punggung yang menyangga perekonomian keuarga.

Jika ada yang mempunyai pengalalaman terkait klaim asuransi dan kompensasi boleh loh bagikan pedapatmu di kolom komentar. ip

Leave a Comment