Kita memahami bahwa sistem representasi atau perwakilan bagian dari konstitusi yang terlihat dalam lembaga legislatif kita. Namun bagaimana dengan pemberlakuan representasi untuk bidang kehidupan sosial yang lain, sebut saja dalam kasus sengkera/konflik tertentu yang melibatkan banyak orang, komunitas dari satu atau lebih desa/kampung misalnya.

Jika menjadi representatif itu murni bagian dari kewenangan satuan pemerintahan atau organisasi/lembaga, maka representasi akan melekat secara struktural atau fungsional. Namun bagaimana jika mereka dianggap tidak amanah atau berpotensi tidak amanah, apakah tetap harus dipaksakan. Tentu tidak, namun harus ada solusi yang elegan supaya tidak muncul ketersinggungan dan gesekan baru dalam komunitas tersebut. Karena sudah banyak kita dengar kasus seperti itu, dimana gesekan kecil bisa menyebabkan komunitas terbelah dalam konflik horizontal.

Karena itu, mesti kita sadari bahwa hakikat representasi bukan hanya karena jabatan struktural atau fungsional semata, tetapi harus dihasilkan melalui proses pengambilan konsensus yang demokratis yang berorientasi pada kemampuan perwakilan menjalankan amanah, baik kemampuan dalam berproses dengan baik  maupun kemampuan menghasilkan capaian yang berkemanfaatan, berkeadilan dan berkepastian.

Salam Damai Harmoni

Leave a Comment