Kepatuhan Hukum sebagai Fondasi Utama Mitigasi Banjir di Kawasan Perkebunan

Oleh: Ahmad Zazali, S.H., M.H. (Ketua Pusat Hukum & Resolusi Konflik – PURAKA)

Setiap kali bencana banjir melanda, reaksi publik hampir selalu berpola sama: munculnya berbagai tuduhan, perizinan yang dipersoalkan, hingga desakan pencabutan izin sebagai solusi instan. Meskipun pendekatan tersebut terasa tegas dalam kondisi darurat, Ahmad Zazali menekankan bahwa dari perspektif hukum, sosial, dan tata kelola lingkungan, respon yang bersifat reaktif justru berisiko melahirkan komplikasi persoalan baru yang tidak kalah serius.

Penting untuk disadari bahwa banjir bukan hanya sekadar peristiwa hidrologis, melainkan isu hukum, lingkungan, dan sosial yang saling berkaitan erat. Di satu sisi, terdapat dampak nyata berupa korban jiwa dan kerusakan sumber penghidupan; di sisi lain, muncul urgensi untuk melakukan audit lingkungan serta penegakan hukum perdata maupun pidana. Dalam situasi ini, sektor perkebunan kelapa sawit sering kali menjadi fokus utama sorotan publik.

Menurut analisis Ahmad Zazali, mengurangi risiko banjir di kawasan lanskap menuntut pendekatan yang lebih komprehensif, mulai dari identifikasi fakta kepatuhan hukum hingga penggunaan instrumen mediasi untuk menyelesaikan konflik antara pelaku usaha dan pemangku kepentingan.

Untuk mendalami analisis komprehensif mengenai bagaimana kepatuhan hukum dan standar global dapat menjadi instrumen pencegahan konflik serta mitigasi bencana, silakan klik tautan di bawah ini:

👉 Selengkapnya: Kepatuhan Hukum sebagai Fondasi Mitigasi Banjir

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top