Sejak pandemic Corona masuk ke Indonesia pada Februari 2020 yang lalu, AZ Law & Conflict Resolution (AZ-LCR) telah membuka layanan Online Dispute Resolution (ODR) membantu klien menyelesaikan konflik dengan Video dan Audio Conference.

Kami memiliki pengalaman memediasi secara Online Virtual Meeting (pertemuan dalam jaringan). Mediator AZ-LCR terlatih memiliki kemampuan dalam mengelola proses penyelesaian mediasi baik secara langsung maupun secara virtual. Selain memberikan layanan mediasi penyelesaian kasus AZ-LCR juga memberikan berbagai pelatihan terkait penyelesaian konflik seperti mediasi, negosiasi dan pemetaan konflik dalam pertemuan tatap muka maupun online.

Layanan mediasi secara online di AZ-LCR juga tetap memperhatikan tingkat kenyamanan klien (para pihak) dan kerahasiaan proses serta efektifitas biaya dan waktu.

AZ-LCR menggunakan platform online yang populer dengan akun Premium dengan tingkat keamanan yang tinggi dalam proses mediasi yang sesuai dengan tipologi kasus para pihak. Adapun para pihak tidak akan dikenakan biaya platform online yang digunakan nantinya. Setup meeting akan diatur sedemikian rupa oleh tim Mediator AZ-LCR  dan juga peserta seperti dijelaskan dibawah ini, dan tim Mediator AZ-LCR bersedia membantu para pihak dengan alat yang nyaman dan mudah digunakan.

Keuntungan Mediasi Online

  1. Kenyamanan (convenient)
  2. dilaksanakan di tempat masing-masing
  3. Waktu sangat fleksibel berdasarkan kesepakatan
  4. Aturan main yang dapat disesuaikan
  5. Kesepakatan tetap dapat dilaksanakan dan dapat ditetapkan melalui putusan pengadilan

Pertemuan mediasi online tetap akan menjaga kode etik dan dijalankan sesuai tahapan mediasi yang mengacu pada PERMA 1 Tahun 2016 yang berlaku. Pertemuan mediasi dibagi dalam tiga tahapan diawali dengan pra mediasi, pertemuan-pertemuan mediasi dan diakhiri dengan tahapan pasca mediasi.

BACA JUGA! Mediasi online, solusi di masa pandemi

Berikut tahapan dalam proses mediasi:

Tahap I : Pra Mediasi

  1. AZ-LCR Mendapatkan mandat (tertulis) dari para pihak;
  2. Mediator akan mempelajari kasus (assessment);
  3. Pertemuan Pertama
    1. MoU (Memorandum of Understanding) dimulai mediasi, isinya :

Komitmen tertulis para pihak untuk menempuh mediasi dan tidak melakukan upaya lain di luar proses mediasi;

  1. Aturan main (code of conduct) mediasi,  isinya :  (a) siapa saja perwakilan resmi kedua pihak (tim negosiator), (b) pihak luar yang bisa hadir (peninjau),  (c) etika selama mediasi, (d) hak dan tanggung jawab ; (e) lamanya mediasi akan berlangsung,  (f) pembiayaan,  (g) upaya lain jika kesepakatan tidak tercapai.

Tahap II : Pertemuan-Pertemuan dalam Mediasi

  1. Mediator menyampaikan undangan tertulis kepada para pihak;
  2. Pertemuan Mediasi :
  • Mediator membuka acara dan mengecek kehadiran para pihak (negosiator) dan peninjau serta pihak lain (undangan);
  • Mediator akan membacakan dan menyepakati aturan main dengan para pihak;
  • Para Pihak dan Mediator akan menyepakati agenda pertemuan serta lamanya pertemuan mediasi;
  • Mediator akan mempersilahkan para pihak menyampaikan keluhan dan harapan;
  • Mediator akan membantu merumuskan masalah bersama;
  • Mediator akan memandu Proses Negosiasi dan Pertemuan terpisah (kaukus meeting) jika dibutuhkan;
  • Meminta pendapat peninjau (jika dibutuhkan);
  • Meminta pendapat ahli (jika dibutuhkan);
  • Mediator membantu para pihak Membuat draft Kesepakatan antara (berita acara);
  • Kesepakatan akhir atau final (memorandum of agreement).

Tahap III : Pasca Mediasi

  1. Memperkuat Kesepakatan (akta bawah tangan, akta otentik, gugatan-putusan pengadilan);
  2. Rencana Kerjasama berkelanjutan (jangka panjang);
  3. Pencegahan konflik baru;
  4. Monitoring pelaksanaan kesepakatan.

Hubungi kami untuk bisa mendapat info lebih detail dan konsultasi terkait kasus yang sedang anda alami. ip

Leave a Comment