Salah satu faktor yang menyulitkan resolusi konflik, baik melalui mekanisme negosiasi atau perundingan maupun pelibatan pihak ketiga sebagai mediator/fasilitator/konsiliator yaitu adanya dualisme subjek konflik yang mengaku sebagai refresentatif yang berhak mewakili pemilik hak (objek konflik).
Biasanya dualisme yang terjadi berhubungan erat dengan konstelasi politik lokal dan atau disebabkan oleh tarik-menarik kepentingan yang terkait objek konflik atau upaya pelemahan terselubung yang dilakukan oleh pihak lawannya.
Dualisme di satu pihak akan “menguntungkan” bagi pihak lain (lawan), karena akan menyebabkan kita tidak solid dan bisa dimanfaatkan pihak lawan untuk mempertanyakan kredibilitas refresentatif dan tuntutan yang kita sampaikan dalam forum perundingan. Namun pada saat yang bersamaan dualisme juga justru akan “merugikan” , karena menghambat proses resolusi konflik dan menyebabkan proses perundingan menjadi lebih lama dan panjang.
Karenanya, mendorong para pihak berkonflik untuk melakukan konsolidasi internal dan membangun soliditas menjadi bonus pekerjaan bagi mediator di tahap awal keterlibatannya dalam proses resolusi konflik. Meminta para pihak memilih refresentatif melalui mekanisme musyawarah melibatkan semua pihak yang berkepentingan dengan objek konflik yang akan diperjuangkan (untuk komunitas)menjadi sangat penting, dan meminta ada refresentatif resmi juga menjadi sangat penting untuk pihak yang mewakili badan hukum.
Salam Damai Harmoni