Debat kusir yang saling menjatuhkan dan saling menyerang titik lemah masing-masing sehingga menyebabkan forum jadi tak menentu, kadang masih banyak kita jumpai dalam proses perundingan penyelesaian perselisihan atau konflik/sengketa. Kejadian seperti ini bahkan kadang terjadi pada tahap awal pertemuan, sebelum memasuki pembahasan substansi masalah.
Karena itu, mesti ada kesadaran dan keyakinan bersama bahwa ketika kita menempuh penyelesaian melalui mekanisme perundingan atau negosiasi tujuannya adalah untuk mendapatkan hasil akhir yang lebih baik dari pada tidak melaukan perundingan. Janganlah berunding karena terpaksa atau dipaksa Maka dari itu perundingan harus dibuat dalam kondisi yang kondusif dan senyaman mungkin bagi semua pihak.
Kondusifitas hanya bisa tercipta kalau para pihak yang berunding, baik tanpa atau melibatkan pihak ketiga (mediator/fasilitator), secara sukarela menyepakati aturan main perundingan. Aturan main paling tidak memuat ketentuan siapa refresentatif resmi para pihak, pengutamaan dialog, anti kekerasan (verbal dan non verbal) dan tidak menggunakan isu Sara (suku agama dan ras), lalu lintas informasi, dan kesepakatan final/mengikat. Intinya segala sesuatu yang penting untuk mendukung kondusifitas forum perundingan.
Salam Damai Harmoni,
AZ – Law & Conflict Resolution