Judul Buku : Peran Kapital Sosial Dalam Pemberdayaan UKM – Strategi Program CSR untuk mewujudkan Pembangunan Ekonomi Desa.
Pengarang : R. Saddam Al Jihad, M.Kesos
Penerbit : AZ Law & Conflict Resolution Publisher
Cetakan : Pertama, 2018
Tebal Buku : 182 Halaman
Corporate Social Responsibility (CSR) adalah sebuah tanggung jawab yang dimiliki oleh setiap organisasi khususnya perusahaan yang harus direalisasikan dengan berbagai program sebagai bentuk timbal balik terhadap semua elemen yang berkaitan langsung dengan organisasi atau perusahaan tersebut, seperti karyawan, pemilik dan pemegang saham, konsumen, dan yang paling terpenting adalah lingkungan sosial dimana perusahaan tersebut beroprasi.
Tanggung jawab terhadap lingkungan sosial tersebut akan sangat efektif jika CSR lebih diarahkan pada program-program peningkatan kapasitas sumberdaya manusia (SDM) pelaku usaha kecil menengah (UKM), seperti pelatihan dan pendampingan dari segi keterampilan maupun segi menejerial, dan finansial. Dengan berkembangnya UKM berarti juga ikut menopang perekonomian Indonesia, yang artinya perusahan telah berkontribusi menggerakkan ekonomi kecil.
Tidak cukup sampai disana, agar program CSR lebih maksimal dan tepat sasaran, maka perlu didukung oleh peran kapital sosial. Kekuatan kapital sosial yang menggabungkan communitarian view, network view, institusional view, dan sinergy view merupakan gagasan sinergi antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah demi memperbaiki kualitas hidup masyarakat dalam konteks pembangunan ekonomi desa pada kelompok UKM.
Dalam bukunya Saddam Al Jihad (penulis) secara komprehensif mengulas setiap dimensi kapital sosial mulai dari aspek-aspek yang melingkupi, pedoman, serta indikator yang bisa dijadikan tolak ukur keberhasilan program CSR berdasarkan studi kasusnya pada program CSR PT. Artajasa terhadap kelompok UKM di Desa Wancimekar-Karawang. Penulis membahas berbagai strategi dan konsep pemberdayaan UKM yang efektif, keunggulan, kelemahan, dan permasalahan yang dihadapi.
Buku ini sangat layak dibaca oleh para pemangku kepentingan (Stakeholder) mulai dari organisasi, perusahaan, dan pemerintahan. Karena antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat harus berkolaborasi dan memahami betul road map yang harus ditempuh dalam pembangunan ekonomi desa melalui program pemberdayaan UKM.