Potensi PNBP Rp 105 Triliun dari Denda Pemutihan Sawit Indonesia

Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA) memproyeksikan Indonesia mampu meraup Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 105 triliun dari pemutihan lahan sawit di kawasan hutan. Kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang Cipta Kerja yang menetapkan batas waktu penyelesaian perizinan pada 2 November 2023. Melalui Pasal 110A dan 110B, pemerintah mewajibkan perusahaan sawit untuk segera melegalkan operasional mereka.

Laporan KLHK menunjukkan bahwa 90 persen perusahaan yang terindikasi beroperasi di kawasan hutan telah mengurus izin. Namun, tercatat masih ada 200.000 hektar lahan sawit yang berada di dalam Hutan Lindung (HL) dan Hutan Konservasi (HK). Sesuai aturan Pasal 110B, pelaku usaha wajib membayar denda administratif serta biaya pemulihan sebelum mengembalikan lahan tersebut kepada negara.

Ahmad Zazali, Ketua PURAKA, memberikan simulasi penghitungan denda tersebut. Ia menjelaskan bahwa lahan seluas 10.000 hektar dengan masa produktif 10 tahun dapat menghasilkan denda hingga Rp 500 miliar. Dengan estimasi keuntungan bersih Rp 25 juta per hektar per tahun, setiap hektar lahan sawit akan menyetor sekitar Rp 50 juta ke rekening PNBP Kehutanan.


👉 Selengkapnya: RI Disebut Bisa Terima PNBP Rp 105 Triliun dari Denda Pemutihan Sawit

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top