FISIP UIN Sunan Ampel Surabaya melaksanakan gebrakan strategis untuk menyelenggarakan kerjasama Pelatihan serta Pembelajaran Mediator Bersertifikat( PPMB) di Provinsi Jawa Timur serta sekitarnya dengan berkolaborasi dengan Pusat Hukum serta Penyelesaian Konflik PURAKA. Konvensi kedua pihak tertuang dalam Perjanjian Kerjasama ( PKS) yang ditandatangani oleh Dekan FISIP UINSA, Dokter. Abdul Chalik, M. Ag. serta Eksekutif PURAKA, Ahmad Zazali, S. H., M. H. di Kota Bogor, Jawa Barat, pada 1 Desember 2022.

Tidak hanya memfasilitasi pelatihan mediator bersertifikat, kedua belah pihak pula akan berkoordinasi serta mensosialisasikan konsep pelayanan PPMB kepada dosen dan akademisi yang bisa dilaksanakan secara try, face to face, ataupun keduanya (hybrid). PURAKA sebagai lembaga yang menyiapkan kurikulum PPMB serta pengajarnya, selaku lembaga penyelenggara pembelajaran serta pelatihan sertifikasi profesi perantara di Indonesia yang tertuang dalam SK KMA RI Nomor. 260/ KMA/ SK/ XII/ 2021.

PKS yang ditandatangani pada 1 Desember ini merupakankelanjutan dari suksesnya penerapan PPMB pada 25 sampai 31 Agustus yang lalu, sukses melahirkan 14 orang dosen selaku mediator bersertifikat. Perantara yang bersertifikat tersebut secara legal berhak melaksanakan aktivitas mediasi selaku upaya penyelesaian sengketa apalagi bisa jadi Perantara Bukan Hakim yang terdaftar di Majelis hukum Negara serta Majelis hukum Agama.

Foto bersama setelah penandatanganan MoU

Dengan dijalinnya PKS antara FISIP UINSA serta PURAKA sepanjang 3 tahun kedepan, peluang buat bisa melaksanakan pelatihan- pelatihan serta pengembangan skill mediator yang tersertifikasi untuk para dosen serta mahasiswa FISIP sangat terbuka lebar. Secara tersurat, PKS tersebut pula mengatakan pemberian asistensi serta magang untuk mediator alumni PPMB. Dengan demikian, PKS ini secara tentu bakal menjembatani para mahasiswa buat memperoleh Pesan Penjelasan Pasangan Ijazah( SKPI) yang tersertifikasi di tingkat nasional serta apalagi membuka kesempatan lebar untuk penerapan aktivitas magang dalam kurikulum merdeka belajar( MBKM) sebagaimana digaungkan oleh pemerintah dikala ini. Mudah- mudahan terobosan strategis ini bisa dimanfaatkan semaksimal bisa jadi oleh para sivitas akademika FISIP UINSA dan publik Jawa Timur pada biasanya.

Praktik Mediasi dalam Pelatihan dan Pendidikan Mediator Bersertifikat

Leave a Comment