Mediasi Mencari Solusi
Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian senketa dengan menghadirkan pihak ketiga sebagai juru damai yang netral, imparsial dan tidak berpihak, dimana mekanisme mediasi sendiri terdapat 2 jenis yaitu dapat dilaksanakan di dalam pengadilan, maupun di luar pengadilan.
Adapun mediasi yang dilaksanakan di dalam pengadilan berdasar pada PERMA No 1 tahun 2016 yang berisi tentang sebelum dilakukannya pemeriksaan berkenaan dengan pokok perkara perdata, diwajibkan terlebih dahulu untuk menjalankan proses mediasi. Artinya segala perkara gugatan perdata yang diajukan ke pengadilan, haruslah melalui tahap mediasi terlebih dahulu, sebelum melanjutkan prosedur persidangan selanjutnya. Pengadilan akan menunjuk mediator baik mediator hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak atau bukan menangani perkara yang akan dilakukan proses mediasi maupun mediator non hakim yang terdaftar di lingkup Pengadilan Negeri untuk melaksanakan proses mediasi . Jika mediator dilakukan oleh mediator hakim, mediasi akan dilakukan di salah satu ruangan pengadilan tingkat pertama dan tidak dikenakan biaya apapun, namun jika dilakukan oleh mediator non hakim, maka akan dikenakan biaya tertentu sebagai honor bagi jasa mediator. Proses mediasi pada dasarnya bersifat tertutup atau tidak terbuka untuk umum, namun bisa terbuka jika para pihak menyepakati.
Kemudian proses mediasi yang dilaksanakan di luar pengadilan adalah mediasi yang ditangani oleh mediator swasta, perorangan maupun suatu lembaga independen penyelesaian senketa, salah satu contoh lembaga tersebut adalah IMN (Imparsial Mediator Network).
Mediasi memiliki kelebihan tersendiri dibandingkan penyelesaian sengketa di dalam pengadilan (litigasi), yaitu dari segi waktu yang singkat, prosesnya yang sederhana dan biaya relatif murah jika dibandingkan dengan proses litigasi yang memakan banyak biaya dan waktu, sebut saja biaya untuk menggunakan jasa Advokat, biaya persidangan dan lain-lain, kemudian waktu siding yang sering tertunda sehingga waktu persidangan semakin panjang.
Beberapa kelebihan lain dari alternatif penyelesaian senketa dengan jalur mediasi antara lain:
- Efisien
- Waktu yang singkat
- Lebih sederhana daripada penyelesaian melalui proses hukum acara perdata
- Menjamin kerahasiaan (rahasia terjamin)
- Memelihara hubungan baik para pihak
- Hasil mediasi adalah kesepakatan yang berbentuk akta perdamaian yang berkekuatan hukum (sama dengan putusan pengadilan)
- Sarana yang luas bagi para pihak yang terlibat suatu senketa untuk memperoleh rasa keadilan
Mediasi selain mencerminkan salah satu Asas dalam peradilan yaitu Asas sederhana, cepat biaya ringan , mediasi juga sebenarnya merupakan cerminan dari penyelenggaraan hukum yang baik karena masyarakat tidak langsung memilih jalur litigasi untuk penyelesaian suatu perkara atau senketa, tetapi memilih jalur penyelesaian alternatif lain diluar litigasi. Karena pada prinsipnya jalur litigasi merupakan ultimum remedium atau jurus pamungkas ketika tidak ditemukannya penyelesaian melalui jalur alternatif lain atau alternatif penyelesaian sengketa tidak membuahkan hasil. Aga
Kata Kunci:
mediasi, solusi hukum, resolusi konflik, sengketa bisnis, sengketa keluarga, mediasi keluarga.