Terima kasih atas dedikasi Anda sebagai seorang mediator yang telah berkontribusi dalam penyelesaian konflik secara profesional. Untuk memastikan bahwa data Anda tetap valid dan kartu mediator Anda dapat terus digunakan, berikut prosedur pembaharuan kartu mediator :

  1. Mengisi data dalam form berikut: Formulir Pembaharuan Kartu Mediator
  2. Melampirkan :
    • CV Terbaru
    • Pas Photo Terbaru
    • Bukti pembayaran biaya pembaharuan
  3. Adapun biaya pembaharuan kartu adalah sebesar Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan dapat dibayarkan melalui transfer ke rekening BNI : 1331820486  an Pusat Hukum dan Resolusi Konflik.
  4. Untuk biaya ongkir pengiriman akan diinformasikan kembali (jika diperlukan terutama untuk pengiriman ke luar Jabodetabek) setelah proses verifikasi data selesai dilakukan.
  5. Proses pembaharuan kartu akan dilakukan setiap akhir bulan (tanggal 30 atau 31 kecuali Februari dan akan ada penyesuaian waktu untuk bulan-bulan tertentu yang bertepatan dengan Hari Libur Nasional).

Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasama Anda dalam proses pembaruan ini. Dengan kartu mediator yang diperbarui, kami berharap Anda terus memberikan kontribusi positif dalam membantu menyelesaikan berbagai konflik secara profesional dan berintegritas.

Jika Anda membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi tim kami melalui kontak person Raka (0851-8379-8388) dan Puri (0821-1482-4046).

Salam hangat,
Puraka – Pusat Hukum dan Resolusi Konflik