1. Permintaan Mediasi
Salah satu atau kedua pihak dapat mengajukan permohonan mediasi kepada mediator atau lembaga mediasi.
Silakan isi Form Permohonan Mediasi untuk memulai proses.
2. Pertemuan Pra Mediasi
Mediator akan menjadwalkan pertemuan awal untuk menjelaskan aturan, peran, dan tujuan mediasi, serta menyusun kontrak mediasi.
3. Pertemuan Mediasi
Mediator dan para pihak akan melaksanakan sesi mediasi sesuai jadwal yang telah disepakati.
4. Penyusunan Kesepakatan
Jika tercapai titik temu, mediator membantu menyusun perjanjian tertulis yang disepakati oleh para pihak.
5. Tindak Lanjut
Kesepakatan dapat mencakup mekanisme pemantauan dan sanksi bila diperlukan.
Mediator adalah pihak ketiga/fasilitator netral yang tidak memutuskan siapa benar atau salah. Peran utamanya meliputi:
- Menciptakan ruang aman untuk berkomunikasi.
- Membantu pihak memahami kepentingan di balik posisi mereka.
- Mengajukan pertanyaan yang mengarahkan dialog ke solusi praktis.
- Menyusun dan merumuskan opsi kesepakatan.
- Datang dengan tujuan jelas namun tetap terbuka pada pilihan.
- Komunikasi efektif dan mendengarkan aktif, tidak berebutan dan tetap menaati aturan.
- Jangan memaksakan ego — fokus pada hasil yang dapat dijalankan.
- Bawa bukti dan dokumen pendukung yang relevan, tidak untuk saling menyalahkan namun untuk memperjelas obyek/subyek permasalahan.
- Pertimbangkan opsi win-win, bukan menang-kalah.
Bagaimana saya memilih mediator?
Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (Puraka) menyediakan daftar mediator pada laman “Mediator”, Anda dapat memilih mediator dari laman tersebut dan mengajukan permohonan mediasi kepada Puraka atau menyerahkan sepenuhnya kepada kami untuk memilihkan mediator yang tepat untuk sengketa Anda.
Apakah mediator memihak?
Mediator profesional terikat kode etik untuk tetap netral dan tidak memihak. Jika ada indikasi bias, pihak dapat meminta pergantian mediator atau menolak hasilnya.
Berapa lama mediasi berlangsung?
Waktu berbeda-beda: beberapa sengketa selesai dalam beberapa jam, sementara kasus yang kompleks bisa memerlukan beberapa pertemuan selama beberapa minggu/bulan. Terkait dengan jadwal mediasi akan disepakati dalam kontrak dimulainya mediasi.
Dimana mediasi akan dilaksanakan?
Mediasi dapat dilaksanakan di ruang mediasi di pengadilan (bagi mediator yang telah terdaftar sebagai mediator non hakim) dan atau di luar ruang mediasi pengadilan. Secara umum, lokasi/tempat mediasi adalah lokasi yang dianggap nyaman dan netral bagi para pihak dan dapat didiskusikan bersama mediator.
Berapa biaya mediasi?
Setiap mediator menentukan biayanya sendiri, yang akan bervariasi tergantung pada pengalaman dan reputasi mediator. Pembayaran atas biaya mediasi adalah tanggung jawab kedua belah pihak, walaupun demikian masih dimungkinkan untuk adanya persetujuan atas term lainnya.
Adapun komponen biaya mediasi dapat terdiri dari:
- Biaya pendaftaran kasus/sengketa (jika melalui Puraka): Rp 500.000,- (sengketa bisnis/sengketa spesifik lainnya); ≤ Rp250.000,- (sengketa keluarga)
- Biaya konsultasi dengan mediator (sebelum mediasi): berbeda untuk setiap mediator
- Biaya jasa mediator (selama mediasi): berbeda untuk setiap mediator
- Komponen biaya lain untuk pelaksanaan teknis mediasi (persiapan – selesai proses mediasi)
Adapun biaya jasa mediator dapat diperhitungkan menggunakan skema:
- Per pertemuan (berdasarkan jumlah pertemuan mediasi yang dibutuhkan)
- Per jam (berdasarkan waktu mediator dalam menangani kasus)
Biaya berbeda-beda tergantung kebutuhan dan kompleksitas kasus. Dalam beberapa kasus, mediator yang akan menangani dapat lebih dari 1 (satu) orang atau biasa disebut dengan co-mediator.
Bagi yang tidak mampu, Puraka akan mengusahakan untuk mendapatkan mediator yang dapat memberikan jasa mediasi secara gratis (terbatas).
Biaya dalam proses mediasi akan dimasukkan dalam Kesepakatan/Kontrak Sebelum Dimulasinya Mediasi (Agreement to Mediate) yang akan disusun bersama para pihak, disampaikan kepada para pihak sebelum proses mediasi dimulai dan akan dibayar di awal.
Apa yang dimaksud dengan co-mediator?
Co-mediator adalah tim mediator (terdiri dari lebih dari satu orang mediator) yang memfasilitasi proses mediasi. Co-mediator akan melaksanakan beberapa tugas dari mulai tahap pra mediasi (persiapan) – pasca mediasi, diantaranya: proses assessment lapangan (jika diperlukan), notulensi dan administratif, dll. Jumlah co-mediator dan pembagian tugas merupakan kewenangan dari mediator disesuaikan dengan kebutuhan dan kompleksitas kasus.
Apakah hasil mediasi mengikat?
Jika pihak-pihak menandatangani kesepakatan mediasi, perjanjian tersebut biasanya mengikat secara kontraktual. Mediator akan memberikan pilihan untuk penguatan kesepakatan melalui akta notaris atau akta perdamaian di pengadilan (akta van dading).
rsebut biasanya mengikat secara kontraktual. Mediator akan memberikan pilihan untuk penguatan kesepakatan melalui akta notaris atau akta perdamaian di pengadilan (akta van dading).