Konsultasi

Memberikan nasihat-nasihat
hukum kepada pihak yang
membutuhkan dalam rangka
mencegah maupun
menyelesaikan masalahnya
dengan arif dan bijaksana;

Pendapat Hukum

Memberikan pendapat hukum untuk menghindari sengketa maupun menyelesaikan sengketa baik secara lisan maupun tertulis.

Kepatuhan Hukum

Membantu kelembagaan dan individu untuk terhindar atau memulihkan dari kesalahan- kesalahan sehingga tercipta tata kelola yang baik.

Pendampingan Hukum

Diberikan kepada pihak pihak yang membutuhkan dalam rangka penyelesaian sengketa baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Penyusunan Peraturan

Membantu perumusan berbagai ketentuan atau peraturan baik itu berupa peraturan perundang-undangan maupun perjanjian/ kontrak kerja sama.

Bantuan Hukum

Diberikan untuk kepentingan publik atau kepada pihak yang kurang mampu sebagai tanggung jawab profesi dan sosial dalam mewujudkan keadilan sosial dan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Probono

Memberikan layanan hukum secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu secara finansial. Hal ini bertujuan untuk memastikan akses keadilan bagi semua, tanpa memandang status sosial ekonomi.

Scroll to Top