-
Bantuan Hukum : Diberikan untuk kepentingan publik atau kepada pihak yang kurang mampu sebagai tanggung jawab profesi dan sosial dalam mewujudkan keadilan sosial dan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.
-
Legal Aid : given to public interest or to the less fortunate parties as professional and social responsibility in realizing social justice and educating the life of nation and state.