Bantuan Hukum (Legal Aid)

[restabs alignment=”osc-tabs-left” pills=”nav-pills” responsive=”false”] [restab title=”Bahasa” active=”active”]

Bantuan Hukum : Diberikan untuk kepentingan publik atau kepada pihak yang kurang mampu sebagai tanggung jawab profesi dan sosial dalam mewujudkan keadilan sosial dan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.

[/restab] [restab title=”English”]

Legal Aid : given to public interest or to the less fortunate parties as professional and social responsibility in realizing social justice and educating the life of nation and state.

[/restab] [/restabs]

Scroll to Top