Ahmad Zazali, S.H.,

Chairman of AZ – Law & Conflict Resolution (AZ – LCR), berpengalaman lebih dari 20 tahun menangani kasus sengketa dan resolusi konflik dalam berbagai pembangunan, termasuk bidang sumber daya alam yang terkait sektor pertanahan, kehutanan, perkebunan, pertambangan, perairan dan kelautan, dan lingkungan hidup. Profesi sehari-hari sebagai sebagai Mediator bersertifikat dan Advokat (anggota PERADI), Asesor/ Auditor, dan spesialisasi resolusi konflik.

Ahmad Zazali, S.H. berpengalaman dalam perumusan kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah, Kebijakan Resolusi Konflik, mengembangkan berbagai kegiatan Non Litigasi pada Kantor Bantuan Hukum, Narasumber/Fasilitator Pelatihan (Advokasi Kebijakan, Pemetaan Partisipatif, FPIC, HAM dan Resolusi Konflik, Keterampilan Pemetaan Konflik, Negosiasi, Mediasi).  Menjadi pendiri dan pernah menjadi Pengawas maupun Eksekutif  di berbagai lembaga advokasi dan resolusi konflik, Seperti Mitra Bentala – Lampung, Walhi Lampung, Kaliptra Andalas, Scale Up, KBH Riau, Jikalahari, Walhi Riau, FKKM Riau. Hingga ini Ahmad Zazali, S.H. adalah Direktur Eksekutif IMN (Jaringan Mediator Indonesia), Wakil Ketua DPC PERADI Bantul – Yogyakarta, dan Ketua Umum Yayasan Harmony Indonesia.

Berperan dalam hal penanganan kasus sengketa/ konflik yang berkaitan dengan sumber daya alam, diantaranya:

  • Mediator dalam penyelesaian konflik antara Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan Masyarakat Adat/Desa di Riau (2007-2008, 2011 – 2012), Sumatera Selatan (2014 – 2017), Kalimantan Timur (2014-2016, 2016-2017), Kalimantan Barat (2014 -2018), Kalimantan Utara (2016 – 2018).
  • Mediator Konflik antara Perusahaan perkebunan sawit dengan masyarakat Adat/Desa di  Riau (2008 –  2009), Aceh (2017-sekarang),  Sumatera Barat (2017 – sekarang), Kalimantan Barat (2017 – sekarang), Kalimantan Tengah (2016-2017).
  • Mediator Konflik masyarakat lokal dengan Perusahaan Restorasi Ekosistem di  Jambi (2014 – 2016)
  • Mediator Konflik antar perusahaan perkebunan sawit (BUMN – BUMS) di Kalimantan Timur (2015).
  • Mediator Konflik tenurial antara Masyarakat Adat/Desa dan manajemen Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Aceh (2016-sekarang), Sumatera Barat (2016), dan Lampung (2016 – 2017).
  • Mediator Konflik Tata Batas antar desa di Kalimantan Barat (2016).
Scroll to Top