Pendaftaran Mediator Non Hakim

Mediator yang telah dinyatakan lulus dalam Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Mediator dan memperoleh sertifikasi mediator dari lembaga yang telah terakreditasi Mahkamah Agung, dapat mendaftarkan diri sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama seluruh Indonesia (Perma 1 Tahun 2016).

Tidak ada batasan dalam mendaftar sepanjang masa berlaku yang dipersyaratkan masih berlaku/aktif.

Pendaftaran Mediator Non-Hakim umumnya dilakukan secara individual di masing-masing Pengadilan Negeri atau Agama, bukan secara terpusat, dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di setiap pengadilan.

Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (Puraka) mendukung seluruh alumni lulusannya, untuk dapat mendaftarkan diri ke Pengadilan Negeri atau Agama dengan mengeluarkan Surat Pengantar Pendaftaran Mediator ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.

Klik di sini untuk memperoleh Surat Pengantar Pendaftaran .

Scroll to Top