Membantu para pihak dalam perencanaan dan pemetaan serta jalan mencegah potensi dan atau meresolusi dampak sosial dan konflik yang sudah terlanjur terjadi. Demi terwujudnya keseimbangan Sumber Daya Alam, Ekonomi, dan Sosial Kemasyarakatan.
BAGAIMANA KAMI MELAKUKANNYA?

– – – – – – – – – – – – – – – – – – – – –
Peraturan Terkait:
Permen LHK Nomor : P84/MenLHK-Setjen/2015 Tentang Penanganan konflik Tenurial Kawasan Hutan DOWLOAD PERMEN